Persyaratan :
- Pengalaman minimal 3 tahun sebagai Industrial Relation Supervisor di perusahaan Logistik / Manufaktur
- Pendidikan S1 Jurusan Hukum
- Memiliki kemampuan analitis yang baik
- Aktif, komunikatif dan memiliki inisiatif yang baik
- Mampu berkomunikasi dengan baik
- Berpengalaman dalam menangani perselisihan hubungan industrial
- Terbiasa berhubungan dengan Instansi Pemerintah (Dinas Ketenagakerjaan)
- Menguasai Hukum Ketenagakerjaan
Deskripsi Pekerjaan :
- Membuat strategi layanan konseling untuk mengetahui keluhan/pandangan ataupun karyawan yang bermasalah
- Melakukan konseling kepada karyawan yang membutuhkan
- Mengevaluasi peraturan dan kebijakan perusahaan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan
- Berkoordinasi dalam penyusunan kebijakan dan kegiatan hubungan internal setiap departemen
- Membina hubungan baik dengan pihak institusi kedinasan (Disnaker/Menaker)
- Menangani proses hubungan industrial (PHI) dan negosiasi pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Mengidentifikasi isu permasalahan industrial yang berpengaruh pada kegiatan operasional
- Mengusulkan penyesuaian perubahan keenagakerjaan perusahaan dengan perubahan perundang-undangan yang berlaku
- Membuat dan menyerahkan laporan ketenagakerjaan kepada biro pemerintah untuk melengkapi kebutuhan aturan ketenagakerjaan
- Memastikan seluruh perjanjian perusahaan, izin perusahaan, dan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku
- Melakukan konsultasi dan implementasi pengaturan perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum
- Mengikuti setiap infomasi dan perkembangan kebijakan hukum negara