Melakukan kegiatan penagihan dan recovery keterlambatan 91 - 270 hari
Bertanggung jawab dalam pencapaian KPI melalui kegiatan collection & recovery problem account baik penyelesaian melalui jalur litigasi ataupun non litigasi
Membuat Memorandum Analisa Kasus (MAK) dan menyusun Rencana Penanganan Konsumen (RPK) yang efektif untuk mendukung kegiatan recovery
Membangun kerjasama dengan pihak ketiga untuk peningkatan efektifitas recovery (KJPP, Balai Lelang, KPKNL, Eksternal Lawyer, Funder, Agent Property, dll)
Bertanggung jawab dalam pelaksanaan strategy recovery seperti kegiatan lelang, penjualan bawah tangan, pelunasan, inventory, dan assignment pihak ketiga
Membuat dokumen serah terima penanganan debitur dari ARO kepada PBF Asset Management (kronologis pastdue, history penanganan, dokumentasi surat peringatan, dll) atas kontrak-kontrak yang roll to WO)