Tanggung Jawab:
- Sebagai penasehat hukum untuk masalah perdata maupun pidana di cabang.
- Menyelesaikan perkara-perkara di Kepolisian, kejaksaan dan pengadilan baik perkara pidana maupun perdata.
- Memberikan advokasi saat terjadinya perkara litigasi di cabang, dan Area.
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal S1 jurusan hukum.
- Memiliki izin advokat dari salah satu lembaga advokat.
- Memahami hukum acara baik perdata dan pidana.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun di bidang litigasi.
- Memahami undang-undang terkait industri pembiayaan dan OJK.
Penempatan:
- Surabaya
- Lampung
- Ambon