Tanggung Jawab:
- Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani kasus pekerja/ masalah hukum perusahaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi timbulnya perselisihan dalam hubungan kerja.
- Memastikan pelaksanaan kepatuhan ketenagakerjaan, baik di lingkungan perusahaan maupun kepatuhan terhadap Lembaga Pemerintah.
- Menjembatani masalah legalisasi perusahaan dengan pihak ketiga.
- Mewakili perusahaan saat terjadi masalah peradilan.
- Memantau hukum bisnis, serta kebijakan-kebijakan ketenagakerjaan terbaru.
Kualifikasi:
- Usia maks. 37 tahun.
- Pendidikan S1 Hukum atau S1 Hubungan Masyarakat.
- Pengalaman min. tiga tahun di bidang hubungan industrial dan/ atau legal.
- Memahami hukum bisnis, ketenagakerjaan dan peraturan lainnya yang berkaitan.
- Memiliki kemampuan komunikasi, analisa, persuasif, dan negosiasi yang baik.
- Up-to-date perubahan hukum.
- Penempatan Jawa Tengah.