Bertanggung jawab sebagai asisten/staf Notaris & PPAT:
Dalam bidang Kenotariatan
- Mempersiapkan akta notaris sehubungan dengan pendirian korporasi/perusahaan seperti PT, CV, Firma, Persekutuan Perdata, Yayasan, Koperasi, Perkumpulan, akta berita acara rapat (PT tertutup, PMA dan Tbk) dan pernyataan keputusan pemegang saham.
- Mempersiapkan akta jual beli saham, merger dan akuisisi, persetujuan pasangan/korporasi terkait jual beli saham dan/atau aksi korporasi lainnya.
- Mempersiapkan akta perjanjian kredit, personal/corporate guarantee, gadai saham, gadai rekening, fidusia, subordinasi dan akta notaris lainnya terkait dengan pengikatan kredit (KPR maupun korporasi).
- Melakukan cek wasiat serta mempersiapkan akta pernyataan ahli waris dan akta keterangan hak mewaris, serta akta pembagian hak waris.
- Mempersiapkan akta perjanjian kawin/pisah harta, perjanjian sewa, perjanjian kerjasama dan aneka perjanjian lainnya
- Melakukan input data dalam sistem AHU dan OSS serta mengurus penerbitan NPWP Badan online dari sistem EREG Pajak.
Dalam bidang PPT
- Mempersiapkan akta PPAT (jual beli, hibah, pembagian hak Bersama, tukar menukar, inbreng, skmht, hak tanggungan dan dokumentasi PPAT terkait lainnya).
- Menguasai proses pemberkasan dalam balik nama sertipikat tanah (baik balik nama berdasarkan akta PPAT maupun balik nama waris).
- Menguasai proses balik nama dan pendaftaran hak atas tanah pada Badan Pertanahan Nasional.
- Menguasai proses online cek sertipikat, pendaftaran peralihan hak, hak tanggungan, maupun penerbitan voucher BPHTB dan PPH sehubungan dengan transaksi pertanahan.
Kemampuan lainnya:
- Dapat bekerja independen maupun dalam team.
- Jujur, berintegritas serta mampu bekerja dengan cepat, sistematis, cermat dan teliti.
- Mampu menjalin komunikasi yang baik dengan klien, serta profesi penunjang lainnya seperti konsultan hukum, pengacara, akuntan dan lainnya.
- Menguasai bahasa Inggris akan menjadi nilai lebih.