1. Melakukan kegiatan inventarisasi kayu yang ada di lokasi
2. Melakukan kordinasi dengan pihak kontraktor perihal pengurusan kayu
3. Melakukan Tata Usaha Kayu secara benar dan sesuai dengan aturan
4. Melakukan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dan kordinasi di instansi pemerintahan
5. Melaksanakan Compliance Terkait Pelaporan Sehubungan Kegiatan TC dan PKKNK
6. Memberikan Input Terkait Peraturan Kehutanan Dalam Perencanaan Kegiatan Persiapan Lahan
7. Memastikan Keamanan Kayu di Lokasi perusahaan dan Tidak Ada Illegal Logging