Uraian Tugas:
- Berhubungan dengan direksi, Ka. Div, Ka. Dept. Ka. Unit,
Komite dan Tim untuk mengidentifikasi kegiatan peningkatan
mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko yang
diperlukan; dan memimpin atau memfasilitasi finalisasi
kegiatan dalam mencapai tujuan kegiatan. - Mempersiapkan arahan, pedoman, informasi tentang berbagai
komponen manajemen mutu, keselamatan pasien dan
manajemen risiko. - Memimpin proses survey akreditasi rumah sakit, mereview
temuan-temuan survey dan mengembangkan serta mengelola
rencana aksi untuk mengatasi temuan di dalam proses survey
akreditasi. - Berpartisipasi dalam kegiatan telusur sebagai bagian dari tim
telusur internal rumah sakit. - Berkoordinasi dengan Komite KPRS dalam melakukan review
dari semua laporan kejadian ataupun insiden yang disampaikan
oleh kepala divisi ataupun KEPALA DEPARTEMEN untuk
kelengkapan dan ketepatan dokumen. - Berkoordinasi dengan Komite KPRS dalam memimpin tim
Root Cause Analysis (RCA). - Menyediakan pemantauan dan evaluasi efektivitas peningkatan
kinerja rumah sakit dan program manajemen risiko, termasuk
evaluasi rencana tahun sebelumnya dan menjamin rencana
untuk tahun depan disetujui oleh komite yang sesuai. - Bekerja secara kolaboratif dengan Komite PPI dan Komite K3
untuk dapat mengidentifikasi dan memperbaiki kondisi dan
praktek kerja yang tidak aman. - Berkoordinasi dengan Divisi Medis dalam memonitoring
kepatuhan Pelaksanaan Clinical Pathway (CP).
Kualifikasi:
- Pendidikan tingkat lanjut di bidang kesehatan, dokter
umum/S1 Tenaga Kesehatan diutamakan mempunyai gelar S2
dalam bidang manajemen kesehatan. - Minimal 5 tahun pengalaman kerja di Rumah Sakit bidang yang sama.
- Memiliki sertifikat pelatihan PMKP, PPI, manajemen risiko dan patient safety.
- Komunikatif dan berorientasi pada pelayanan.