1. Membantu merencanakan pembuatan sistem kerja Bagian Legal berdasarkan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku untuk digunakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
2. Melakukan analisa sekaligus memberikan opini terhadap legalitas identitas dan agunan yang dijaminkan baik nasabah perorangan maupun badan hukum.
3. Melakukan pemeriksaan/pengecekan terhadap draft akad, wa’d dan turutannya baik di bawah tangan maupun notarial.
4. Melakukan pemeriksaan/pengecekan kelengkapan proses penyelengaraan akad.
5. Melakukan pemantauan (monitoring) terhadap proses pengurusan dan penyelesaian bukti pemilikan aset berupa tanah, tanah dan bangunan di notaris
6. Melakukan review atas permintaan persetujuan pembayaran tagihan (notaris, blokir BPKB, asuransi) pencabutan blokir tabungan.