Uraian Tugas
Mendaftarkan NPWP untuk setiap : entitas yang terbentuk baik untuk kepentingan pajak ataupun diluar kepentingan pajak sepanjang akta pendirian dan/ atau perubahan telah disampaikan kepada divisi pajak; perseorangan yang ditunjuk oleh manajemen sebagai pengurus entitas yang dipakai manajemen (Apotik K24, WS Jede, Paragon, dan Djurkam),
Mendaftarkan NPWPD setiap lokasi Paragon maupun Djurkam; serta setiap cabang unit usaha yang diminta sesuai pertimbangan manajemen
Mengurus penerbitan EFIN dan pendaftaran akun DJP online untuk setiap entitas dan perseorangan yang berkaitan dengan kepentingan pajak,
Mengurus pengukuhan akun PKP dan pengaktifannya pada entitas atau perseorangan yang berkaitan dengan kepentingan pajak dan/ atau yang dikehendaki manajemen,
Mengurus pembuatan passphrase dan sertifikat elektronik pada entitas atau perseorangan yang berkaitan dengan kepentingan pajak dan/ atau yang dikehendaki manajemen,
Melakukan kewajiban perpajakan bulanan pada entitas dan perseorangan yang ditentukan sesuai tax planning yang sudah ditetapkan meliputi :
PPh Final UMKM menurut peredaran bruto tertentu (PP 23 th 2018) meliputi :
Jasa Inap I untuk Paragon (CV Makmur Utama Jaya dan semua cabangnya atau yang nantinya menggantikan) untuk semua lokasi yang termasuk didalamnya dan dilakukan one by one sesuai lokasi
Jasa Inap II untuk Paragon (CV Royal Dparagon Investama dan semua cabangnya atau yang nantinya menggantikan) untuk semua lokasi yang termasuk didalamnya dan dilakukan one by one sesuai lokasi