KUALIFIKASI :
- Kualifikasi professional : Brevet A & B ( C ), USKP A/B
- Berpengalaman handle Tax Audit, Tax Objection dan Tax Appeal
- Kemampuan analisis data yang kuat.
- Melakukan tax planning secara efektif dan efisien serta tidak melanggar ketentuan dan perundangan yang berlaku
- Memastikan semua perhitungan pajak telah sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku
- Mewakili perusahaan dalam pemeriksaan pajak, keberatan pajak, pengadilan pajak dan banding pajak
- Mencari, melakukan review dan mengajukan proposal penggunaan konsultan pajak kepada Management
- Melakukan tugas-tugas lainnya terkait perpajakan yang diberikan oleh Management
- Melakukan perhitungan CIT