TANGGUNG JAWAB :
- Mengesahkan PJO
- Membuat aturan internal perusahaan terkait penerapan kaidah teknik penambangan yang baik dan benar
- Menyampaikan laporan kegiatan sesuai ketentuan perundang-undangan kepada KaIT
- Melakukan pengawasan dan mengutamakan manajemen keamanan bagi para pekerja tambang
- Melaporkan segala kegiatan pengelolaan dan melakukan pemantauan terhadap lingkungan sekitar area pertambangan
- Mengevaluasi kerja PJO
- Menyampaikan laporan terkait lingkungan paling lambat 1 x 24 jam setelah terjadinya kasus.
- Wakil Kepala Teknik Tambang mampu bekerjasama dengan KTT dan memberikan masukan-masukan dan solusi dari Masalah dilapangan
- Memilih tenaga teknis pertambangan yang profesional dan kompeten sesuai peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan konservasi batu bara dan sumber daya mineral