- Menyelesaikan perselisihan baik internal maupun eksternal yang melibatkan perusahaan dengan seluruh kepentingan perusahaan, baik secara litigasi pada lembaga peradilan yang berwenang maupun non-litigasi secara kekeluargaan, negosiasi ataupun alternatif penyelesaian sengketa yang berlaku.
- Melakukan edukasi, guidance, dan advokasi terhadap seluruh cabang terkait dengan kasus yang terjadi, baik kasus pidana maupun perdata.
- Melakukan koordinasi lintas fungsi terkait dengan implementasi regulasi atau peraturan hukum
- Membangun dan mengelola hubungan kerja sama dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan regulator untuk kepentingan perusahaan.