1. Menerima, menganalisa, mengajukan permohonan dan monitoring pajak reklame
2. Bernegosiasi, berkoordinasi, berdiskusi dan pendampingan survey dengan pemangku kepentingan terkait pajak reklame
3. Melakukan pengarsipan dokumen perpajakan
4. Melakukan perhitungan pajak
5. Bersedia melakukan perjalanan dinas ke luar Jakarta utk pengurusan perpajakan
6. Melakukan riset, mempelajari dan mempelajari aturan yg berlaku sehubungan dgn pajak periklanan.
7. Memiliki SIM C untuk mobilitas