Tanggung Jawab :
- Memberikan pelayanan kesehatan kepada karyawan
- Mengadakan penyuluhan untuk peningkatan kualitas kesehatan di perusahaan
- Membuat perencanaan pengadaan dan pengawasan jumlah dan jenis obat
- Melakukan perencanaan untuk mendukung kegiatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Mengelola proses kelancaran pelayanan medis di klinik perusahaan
Kualifikasi
- D3 Keperawatan
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dari Komite Kedokteran Indonesia (KKI), Hiperkes, ATLS, ACLS, GELS