- Bertanggung jawab dalam memproses dan memverifikasi transaksi terkait pajak (PPh dan PPN) sekaligus membuat rekonsiliasi pajak sesuai kebutuhan.
- Memberikan rekomendasi kepada manajemen terkait pelaksanaan/perubahan peraturan perpajakan yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.
- Menyusun laporan pajak sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan.