1. Memberikan Informasi yang dibutuhkan masyarakat mengenai kekayaan intelektual via Telepon sesuai SOP yang berlaku;
2. Mendengarkan dengan baik setiap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat via Telepon sesuai SOP yang berlaku;
3. Memberikan solusi yang terbaik atas masalah tentang informasi kekayaan intelektual yang dihadapi masyarakat sesuai SOP yang berlaku;
4. Melayani masyarakat (penelpon) dengan cepat;
5. Eskalasi ke unit terkait jika ada pertanyaan dan keluhan yang perlu di selesaikan lebih lanjut;
6. Sopan dan ramah dalam berinteraksi dengan konsumen;
7. Mengikuti proses dan standar kerja;
8. Mendokumentasikan interaksi masyarakat (penelpon).