1. Mengurus Ijin Produk dan Impor Resmi. 2. Verifikasi bahwa semua dokumentasi impor dan perijinan sudah sesuai ketentuan. 3. Koordinasikan pengiriman dengan agen bea cukai untuk izin pengiriman ke dalam negeri. 4. Berhubungan dengan Otoritas Pemerintahan (Kemenkes, BPOM, dsb)
Refer code: 153682. PT Tritunggal Multi Cemerlang - Hari sebelumnya - 2023-10-25 01:50